Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makariem meluncurkan  kebijakan baru yaitu Merdeka Belajar : Kampus Merdeka pada 24 Januari 2020. Kebijakan ini disampaikan di depan peserta Rapat Koordinasi Pendidikan Tinggi, di Gedung D, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendikbud ini tentunya memiliki tujuan yang mulia bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian mandiri. Selain itu, kebijakan ini juga dapat memfasilitasi mahasiswa dalam pengembangan potensi sesuai dengan minat dan bakatnya.

Peluncuran kebijakan tersebut juga dilanjutkan dengan sosialisasi Permendikbud baru sebagai landasan hukum penerapan Kampus Merdeka. Dalam sosialisasi ini, Nadiem Makariem menjelaskan ada lima Peraturan Mendikbud (Permendikbud) yaitu Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum; Permendikbud No. 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; Permendikbud No.6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tingggi Negeri; dan Permendikbud No. 7 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Dari Permendikbud yang telah dikeluarkan, dapat dijabarkan empat program utama yang disampaikan pada rapat koordinasi ini, diantaranya yang pertama yaitu otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi baru. Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities.“Kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa,” tutur Nadiem Makariem

Program Kampus Merdeka yang kedua yaitu adanya perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi. Mendikbud menuturkan bahwa pengajuan re-akreditasi perguruan tinggi dan prodi dibatasi paling cepat dua tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun. Nadiem Makariem juga menambahkan bahwa pemberian akreditasi A hanya berlaku bagi perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Daftar akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Program Kampus Merdeka yang ketiga berkaitan dengan kemudahan PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Berbadan Hukum (BH) tanpa terikat status akreditasi.

Program yang terakhir dari kebijakan baru ini adalah hak belajar selama tiga semester di luar program studi. Program ini merupakan yang terpenting diantara keempat program yang dikeluarkan Kemendikbud. Dalam program “hak belajar selama tiga semester di luar program studi”, mahasiswa diberikan kebebasan mengambil SKS di luar program studi dengan rincian yaitu satu semester berkesempatan mengambil mata kuliah di luar program studi dan dua semester melaksanakan aktivitas pembelajaran di luar perguruan tinggi. Bentuk kegiatan di luar perguruan tinggi diantaranya melakukan magang/ praktik kerja di Industri atau tempat kerja lainnya, melaksanakan proyek pengabdian kepada masyarakat di desa, mengajar di satuan pendidikan, mengikuti pertukaran mahasiswa, melakukan penelitian, melakukan kegiatan kewirausahaan, membuat studi/ proyek independen, dan mengikuti program kemanusisaan. Mendikbud mengatakan bahwa setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya dan daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan/atau program yang disetujui oleh rektornya.

Dengan adanya kebijakan Merdeka Belajar : Kampus Merdeka memberikan warna baru dalam bidang pendidikan di Indonesia. Setelah kebijakan ini berlangsung, diharapkan dapat menjawab tantangan Perguruan Tinggi untuk menghasilkan lulusan yang sesuai perkembangan zaman, kemajuan IPTEK, tuntutan dunia usaha dan dunia industri, maupun dinamika masyarakat.

 

 

Sumber referensi :

  1. kemendikbud.go.id
  2. Buku Paduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan 2020, edisi ke satu, cetakan ke – 1 : 2020.

Powered Komadiksi:
Berprestasi, Mengabdi Untuk Negeri
#KomadiksiSmartUNS2020
#KabinetTRISAKA
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
FB: Komadiksi Smart UNS
IG: @komadiksiuns
Line: @zzs4007x
Website: komadiksismart.uns.ac.id
Youtube : Komadiksi SMART UNS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *