
Pada 31 Januari 2020,World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa Coronavirus merupakan penyakit yang terjadi pada manusia dan hewan. Pada manusia virus ini, menyebabkan penyakit infeksi saluran pernafasan, mulai dari flu biasa hingga penyakit yang serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Sindrom Pernafasan Akut Berat/ Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).
Coronavirus jenis ini , baru ditemukan pada manusia sejak kejadian luar biasa muncul di Wuhan, Cina, pada Desember 2019, yang kemudian diberi nama Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-COV2), dan menyebabkan penyakit Coronavirus Disease-2019 (COVID-19).
COVID-19 disebabkan oleh SARS-COV2 yang termasuk dalam keluarga besar coronavirus yang sama dengan penyebab SARS pada tahun 2003, hanya berbeda jenis virusnya. Gejalanya mirip dengan SARS, namun angka kematian SARS (9,6%) lebih tinggi dibanding COVID-19 (kurang dari 5%), walaupun jumlah kasus COVID-19 jauh lebih banyak dibanding SARS. COVID-19 juga memiliki penyebaran yang lebih luas dan cepat ke beberapa negara dibanding SARS.
World Health Organization (WHO) menjelaskan, COVID-19 diduga ditularkan dari hewan ke manusia. Untuk saat ini masih belum jelas diketahui bagaimana proses penularannya. Orang yang paling berisiko terhadap infeksi dari coronavirus baru adalah mereka yang memiliki kontak dekat dengan hewan seperti pekerja pasar hewan hidup dan mereka yang merawat orang terinfeksi virus, seperti petugas kesehatan. Penyakit ini dapat dengan mudah menyebar ke orang lain melalui tetesan kecil dari hidung atau mulut ketika seseorang yang terinfeksi virus ini bersin atau batuk.
Dalam kasus pandemi Covid-19 di Indonesia, ada beberapa istilah yang muncul dan banyak orang yang belum mengetahuinya. Istilah itu diantaranya Orang dalam Pemantauan (ODP), Pasien dalam Pengawasan (PDP), kasus probabel, dan kasus konfirmasi (positif Covid-19). Berdasarkan buku Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 Kementrian Kesehatan RI Revisi ke-3, definisi istilah tersebut sebagai berikut :
- Orang dalam Pemantauan (ODP) adalah mereka yang memiliki gejala demam (≥ 38°C) atau gejala gangguan pernafasan seperti pilek, sakit tenggorokan, dan batuk. Mereka juga memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan Covid-19.
- Pasien dalam Pengawasan (PDP) adalah seseorang dengan gejala demam (≥38°C) dan gangguan saluran pernafasan seperti batuk, sesak nafas, sakit tenggorokan, pilek, dan pneumonia. Gangguan saluran pernapasan itu bisa ringan hingga berat, serta pernah berkunjung ke atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan Covid-19. Selain itu, PDP ini juga memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probable Covid-19.
- Kasus probabel adalah PDP yang hasil pemeriksaannya inkonklusif (tidak dapat disimpulkan). Artinya pasien ini tidak positif, tetapi tidak juga negatif.
- Kasus konfirmasi adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium.
Dari penjelasan di atas, sebenarnya hampir tidak terlihat perbedaan masing – masing istilah. Oleh karena itu, kita dituntut untuk lebih berhati – hati dalam mengetahui gejala – gejalanya.
Kementrian Kesehatan RI menyatakan bahwa gejala umum orang yang terinfeksi Covid-19 yaitu demam ≥ 38°C, pilek, batuk kering, dan sesak nafas. Gejala ini diperberat jika penderita adalah usia lanjut dan mempunyai riwayat penyakit lain seperti penyakit paru obstruktif menahun atau penyakit jantung. Jika ada orang yang dalam 14 hari sebelum muncul gejala tersebut pernah melakukan perjalanan ke negara terjangkit, atau pernah merawat/kontak erat dengan penderita COVID-19, maka orang tersebut harus melakukan pemeriksaan laboratorium lebih lanjut untuk memastikan diagnosisnya.
Seperti yang telah dijelaskan di awal bahwa Covid-19 menyebar melalui tetesan kecil dari hidung atau mulut ketika seseorang yang terinfeksi virus ini bersin atau batuk. Untuk itu ada beberapa pencegahan agar kita tidak tertular virus corona COVID-19 yang dianjurkan WHO, yaitu:
- Cuci tangan sesering mungkin
Cuci tangan secara teratur dan menyeluruh dengan sabun di air yang mengalir atau dengan bahan mengandung alkohol akan membunuh virus yang ada di tangan mu. - Terapkan social distancing
Jaga jarak minimal 1 meter dengan mereka yang batuk atau bersin. Alasannya, karena seseorang yang batuk atau bersin, mereka menyemprotkan tetesan cairan kecil dari hidung ataupun mulut mereka yang mungkin mengandung virus. Jika terlalu dekat, kamu bisa menghidup tetesan air yang mungkin saja mengandung virus COVID-19. - Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut
Tangan menyentuh banyak permukaan dan mungkin virus menempel di sana. Setelah terkontaminasi, tangan dapat memindahkan virus tersebut ke mata, hidung, atau mulut mu. Dari sana, virus bisa masuk ke tubuh mu dan bisa membuatmu sakit. - Lakukan aturan bersin yang benar
Pastikan kamu, dan orang-orang di sekitar mu untuk selalu menutupi mulut dan hidung dengan siku tangan yang ditekuk ketika batu atau bersin. Kemudian segera buang tisu bekasnya karena percikan dari batuk atau bersin dapat menyebarkan virus. - Jika kamu mengalami demam, batuk, dan kesulitan bernapas, segeralah berobat. Tetap di rumah jika kamu merasa tidak sehat. Jika kamu mengalami, demam, batuk, dan kesulitan bernapas, carilah bantuan medis dan ikuti arahan otoritas kesehatan setempat. Otoritas nasional dan lokal akan memiliki informasi terbaru tentang situasi di daerah kamu. Menelepon terlebih dahulu akan memungkinkan penyedia layanan kesehatan dengan cepat mengarahkan mu ke fasilitas kesehatan yang tepat. Ini juga akan melindungi kamu dan membantu mencegah penyebaran virus dan infeksi lainnya.
Seperti yang tertulis di atas bahwa salah satu pencegahan penyebaran virus COVID-19 adalah dengan melakukan social distancing atau pembatasan interaksi.
Pasti kamu bertanya-tanya apa itu social distancing?
Menurut Center for Disease Control (CDC) atau Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit yang merupakan badan Departemen Kesehatan dan Layanan Masyarakat Amerika Serikat, social distancing adalah menjauhi perkumpulan, menghindari pertemuan massal, dan menjaga jarak antar-manusia. Sementara itu menurut Katie Pearce dari John Hopkins University, social distancing merupakan sebuah praktek dalam kesehatan masyarakat untuk mencegah orang sakit melakukan kontak dengan orang sehat guna mengurangi peluang penularan penyakit. Tindakan ini bisa dilakukan dengan cara membatalkan acara kelompok atau menutup ruang publik, serta menghindari keramaian.
Namun baru-baru ini Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi mengganti frasa sosial distancing menjadi physical distancing. Penggantian frasa ini untuk meluruskan pemahaman bahwa perintah untuk tetap di rumah selama pandemi virus COVID-19 saat ini bukan tentang memutuskan hubungan sosial baik kepada teman ataupun keluarga melainkan menjaga jarak fisik untuk memastikan virus tersebut tidak menyebar.
Karena penyebaran virus COVID-19 terus mengalami peningkatan, Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk menerapkan pola hidup sehat yaitu dengan rajin mencuci tangan dengan sabun, menjaga daya tahan tubuh, perbanyak minum air mineral, memperhatikan asupan gizi dan istirahat yang cukup.
Author : Tim Media dan Informasi Komadiksi Smart UNS 2020
Refrensi :
- Artikel World Health Organization
- Buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Revisi ke-3 Kemenkes RI
- FAQ Covid-19 Kemenkes RI
No Responses