Diberitahukan kepada mahasiswa pendaftar KIP-Kuliah tahun 2020 bahwa penetapan KIP-Kuliah mahasiswa UNS tahap 2 sebanyak 22 orang .
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan dan dilakukan dari 22 mahasiswa penerima :
1. Penerima akan dibuatkan nomor rekening.
2. Penerima diwajibkan mengisi form pemetaan distribusi buku tabungan dan kartu ATM (yang dekat dengan lokasi domisili anda untuk pengambilan dan pengaktifan buku tabungan serta kartu ATM anda) dan Upload Surat Pernyataan bermaterai Rp 6000 melalui link http://bit.ly/PemetaanBerdasarkanDomisili sampai dengan hari Senin 9 Nopember pukul 12.00 WIB.
3. Penerima mengirimkan berkas fisik yang terdiri dari Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- dan Berkas Ondesk ( bagi yg belum lengkap atau belum mengirimkan ) ke Kepala Bagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Administrasi Alumni, Biro Kemahasiswaan dan Alumni UNS, Jl. Ir. Sutami No 36A Kentingan Surakarta 57126 sampai tanggal 10 Nopember 2020 Cap Pos. (berkas belum lengkap akan menghambat proses yang bersangkutan ).
4. Penerima yang sudah/terlanjur membayar UKT dapat melakukan penarikan UKT dengan mekanisme sebagaimana informasi surat nomor 4391/UN27.24/KM/2020.
1. Keputusan Rektor Nomor 1721 UN27 HK 2020
http://bit.ly/KeputusanRektor1721_UN27_HK_2020
2. Surat Pernyataan KIP Kuliah bermaterai Rp.6.000,-
http://bit.ly/suratpernyataankipbermaterai
3. 4391/UN27.24/KM/2020
http://bit.ly/suratpenarikanUKT2020
Sumber informasi:
https://sibea.mawa.uns.ac.id/index.php?modul=detail_berita&id=312
Powered Komadiksi:
Berprestasi, Mengabdi Untuk Negeri
#KomadiksiSmartUNS2020
#KabinetTRISAKA
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
FB: Komadiksi Smart UNS
IG: @komadiksiuns
Line: @zzs4007x
Website: komadiksismart.uns.ac.id
Youtube : Komadiksi SMART UNS
No Responses