Berdasarkan surat edaran rektor nomor 19/UN27/SE/2020 tentang Pengunduran Batas Akhir dan Pembebasan UKT untuk Mahasiswa yang habis masa studinya di semester genap 2019/2020, kami sampaikan bahwa mahasiswa penerima bidikmisi tetap harus mengikuti prosedur permohonan keringanan UKT melalui SIAKAD.
Lampiran SK:
http://bit.ly/SEPerpanjanganMasaStudi
http://bit.ly/PemberianKeringananUKT2020
Sumber: Biro Kemahasiswaan dan Alumni
Powered Komadiksi:
Berprestasi, Mengabdi Untuk Negeri
KomadiksiSmartUNS2020
KabinetTRISAKA
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Line: @zzs4007x @cnb1076x
IG: @komadiksiuns
FB: Komadiksi Smart UNS
Website: komadiksismart.uns.ac.id
Youtube : Komadiksi SMART UNS
No Responses