Coretan Komadiksi

MAHASISWA DI PERSIMPANGAN PERADABAN
Oleh : Anik Wulandari
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
Indonesia, adalah negara heterogen dan negara dengan berjuta kekayaan. Indonesia adalah negara besar dan negara yang berbudaya. Indonesia adalah Rechtstaat atau Negara Hukum.
Namun kita lihat Indonesia dewasa ini, seolah olah cerminan negara heterogen menjadi negara homogen, seolah olah negara yang miskin, seolah olah negara kecil dan tidak berbudaya. Terlebih seolah olah negara yang buta akan hukum.
Bisa kita lihat kejadiaan yang sangat kontroversional, mulai dari perdagangan ilegal seperti narkotika, psikotropika dan obat terlarang, terorisme dan radikalisme, isu politik, penistaan agama, krisis moral, krisis kepercayaan, hingga banyak kasus pemimpin yang terjerat hal memalukan yaitu korupsi uang rakyat.
Dari situasi tersebut, masyarakat seperti lupa tujuan Funding Father kita dulu merumuskan ideologi spesial yaitu “Pancasila” untuk bangsa yang memiliki spesial ini. Bangsa dengan ribuan pulau, ribuan kultur dan budaya, dan beragama yang beragam. Masyarakat seperti mulai kehilangan arah, kehilangan acuan untunk menggerakan negara ini secara gotong royong.
Lantas apa yang harus kita perbuat? Apa yang harus kita lakukan? Kita mahasiswa, generasi penuh dengan semangat dan idealisme. Akankah kita diam berleha-leha sambil minum kopi dan selfi?.
Tentu tidak
Lantas apa yang harus mahasiswa lakukan melihat Negara tercinta sedang dirundung masalah yang cukup kompleks tersebut?. Oleh karena itu, penulis akan menuangkan gagasan dalam esai ini yang berjudul “Mahasiswa di Persimpangan Keadilan”.
Kita adalah mahasiswa, generasi bangsa. Pertama tama kita harus mengerti dahulu, apa itu generasi bangsa. Generasi bangsa adalah manusia unggulan yang berperan sebagai penerus estafet keberlangsungan hidup suatu negara, dalam melaksanakan
perannya tersebut tentu saja dibutuhkan gerakan perubahan dan dikenalah istilah “Agent of Change”. Siapa agent of change itu? Tentu saja kita, mahasiswa.
Pada dasarnya Indonesia tidak lepas dari peran pemuda, pemuda disini dipegang sebagian besar berstatus mahasiswa. Bisa kita menilik dari zaman penjajahan, yang membawa Indonesia merdeka adalah golongan muda. Ketika penggulingan masa pemerintahan orde lama yang mmulai menyimpang juga berkat pemuda. Serta hingga terdapat ketidakadilan dalam masa kepemimpinan orde baru yang cenderung monarki ini juga berkat aksi dari mahasiswa, yaitu golongan muda pula.
Oleh karena itu, kita sebagai penerus bangsa, kitalah yang harus membuat perubahan akan bangsa ini. Perubahan bukan hanya segi perekonomian, tetapi ke ranah yang kebih mendasar terlebih dahulu, yaitu perbaikan moral.
Kenapa kualitas moral pemimpin dan masyarakat Indonesia dewasa ini seakan merosot tajam, meninggalkan acuan kita yaitu Pancasila. Padahal penanaman moral pada individu terdapat pada semua elemen mulai dari keluarga, sekolah, dan masyarakat. Kalau dikaji secara detail, penyebab kemerosotan moral pada diri anak bukan hanya karena adanya penurunan akhlak dan kurangnya pemahaman terhadap nilai agama atau pun nilai-nilai budi pekerti yang luhur. Bisa saja penyebab kemerosotan moral sering terjadi karena kurangnya perhatian orang tua sehingga anak merasa terabaikan1.
Pancasila Sebagai Dasar Etika Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara. Sebagai mana dipahami bahwa sila-sila Pancasila adalah merupakan suatu sistem nilai, artinya setiap sila memang mempunyai nilai akan tetapi sila saling berhubungan, saling ketergantungan secara sistematik dan diantara nilai satu sila dengan sila lainnya memiliki tingkatan. Oleh karena itu dalam kaitannya dengan nilai-nilai etika yang terkandung dalam pancasila merupakan sekumpulan nilai yang diangkat dari prinsip nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Nilai-nilai tersebut berupa nilai religious, nilai adat istiadat, kebudayaan dan setelah disahkan menjadi dasar Negara terkandung di dalamnya nilai kenegaraan.
1 Dialektia-nusantara.com/ KRISIS MORAL GENERASI MUDA INDONESIA/
Dalam kedudukannya sebagai dasar filsafat Negara, maka nilai-nilai pancasila harus di jabarkan dalam suatu norma yang merupakan pedoman pelaksanaan dalam penyelenggaraan kenegaraan, bahkan kebangsaan dan kemasyarakatan. Terdapat dua macam norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu norma hukum dan norma moral atau etika. Sebagaimana diketahui sebagai suatu norma hukum positif, maka pancasila dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang ekplisit, hal itu secara kongkrit dijabarkan dalam tertib hukum Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya memerlukan suatu norma moral yang merupakan dasar pijak pelaksanaan tertib hukum di Indonesia. Bagaimanapun baiknya suatu peraturan perundang-undangan kalau tidak dilandasi oleh moral yang luhur dalam pelaksanaannya dan penyelenggaraan Negara, maka niscahaya hukum tidak akan mencapai suatu keadilan bagi kehidupan kemanusiaan. Selain itu secara kausalitas bahwa nilai-nilai pancasila adalah berifat objektif dan subjektif. Artinya esensi nilai-nilai pancasila adalah universal yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Sehingga memungkinkan dapat diterapkan pada Negara lain barangkali namanya bukan pancasila. Artinya jika suatu Negara menggunakan prinsip filosofi bahwa Negara berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan, maka Negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai sila-sila pancasila.2
kelima asas dalam Pancasila dijabarkan menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Ini ditetapkan dalam Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa.
A. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
1. Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2 Nurul hidayah. PANCASILA SEBAGAI ETIKA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
2. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
B. SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
2. Saling mencintai sesama manusia.
3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
C. SILA PERSATUAN INDONESIA
1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
3. Cinta Tanah Air dan Bangsa.
4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
D. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
5. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
E. SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
2. Bersikap adil.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak-hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
7. Tidak bersifat boros.
8. Tidak bergaya hidup mewah.
9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
10. Suka bekerja keras.
11. Menghargai hasil karya orang lain.
12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Disini untuk memperbaiki dan mengakarkan Ideologi Pancasila sebagai dasar etika dan dasar bermoral, terdapat beberapa metode, yaitu sebagai berikut:
1. Pengadaan program “Pancasilais Training”, yaitu semacam pelatihan penanaman nilai-nilai Pancasila melalui metode perkemahan atau metode karantina 2-3hari, dengan agenda materi, games, outbond yang dapat menyampaikan ppesan tersirat maupun tersurat mengenai bagaimana pentingnya setiap kata dan makna yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Dengan metode perekrutan peserta melalui online, sehingga jangkauan bisa menyeluruh.
Dalam hal ini kita bisa menilik metode pelatihan leadership dan pelatihan lainnya. Terdapat banyak materi yang sangat berat namun bisa masuk ke mindset peserta, karena penyampaian materi sangan bagus, yaitu metode permaian, kerja tim, dan diskusi.
2. Pengadaan seminar-seminar tingkat kabupaten atau intitusi, yaitu cara umum. Yaitu memberi doktrin kepada peserta seminar tetang betapa krisis penerus bangsa kita mengenai moral berbasis Pancasila. Memberikan pengetahuan tentang dampak berkepanjangan tentang bahayanya gejala krisis moral dikalangan pemuda.
3. Pengadaan kembali mata pelajaran dan mata kuliah bertema “Pendidikan Moral dan Pancasila” atau tenar dengan singkatan “PMP”. Mengapa? Iya tentu saja dahulu PMP cukup dikenal, tetapi tiba tiba sudah tidak menjadi kurikulum pembelajaran kembali.
Seharusnya PMP tetap ada, karena perkembangan pola pikir pemuda sangat penting dan mempengaruhi perilaku sebagai warga negara yang baik. Pemuda adalah penggerak estafet kemajuan bangsa, seandainya penggerak kemajuan ini tidak berpedoman dengan Pancasila tetapi kalang kabut menyontoh negara ini dan negara itu. Apakah negara kita juga akan kehilangan ideologi juga?.
Mengapa penting diadakan kembali PMP di setiap institusi pendidikan?
Karena keberadaan PMP ini adalah bukan hanya sebagai ilmu tambahan, tetapi pendamping dan penyeimbang kepribadian. Dengan adanya PMP maka individu akan berisi, tidak hanya berisi ilmu eksak, ilmu sosial saja, tetapi berisi dibidang budi pekerti, perilaku, moral, dan menjadi manusia yang berprinsip serta berkualitas.

Categories:

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts
KALENDER KEGIATAN
April 2025
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
Slot Qris https://rsud.garutkab.go.id/pram/ https://rsud.garutkab.go.id/auth/ LK21