Berdasarkan surat edaran rektor nomor 19/UN27/SE/2020 tentang Pengunduran Batas Akhir dan Pembebasan UKT untuk Mahasiswa yang habis masa studinya di semester genap 2019/2020, kami sampaikan bahwa mahasiswa penerima bidikmisi tetap harus mengikuti prosedur permohonan keringanan UKT melalui SIAKAD. Lampiran SK: http://bit.ly/SEPerpanjanganMasaStudi http://bit.ly/PemberianKeringananUKT2020 Sumber: Biro Kemahasiswaan dan Alumni Powered Komadiksi: Berprestasi, Mengabdi Untuk Negeri KomadiksiSmartUNS2020 KabinetTRISAKA […]